KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 14 April Hari ini, Kami, KAI telah menjual 935.570 tiket KA Jarak Jauh atau 38% dari total tiket yang disediakan.
Kewajiban untuk menujukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menyesuaikan aturan perjalanan saat pandemi, yaitu menghapus syarat tes Antigen/RT PCR bagi penumpang kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan booster (vaksin dosis 3).
Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kembali kepada masyarakat yang akan berangkat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Jakarta agar memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan Ketersediaan Jadwal KA yang beroperasi.
Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;